Memahami License Font

Memahami License Font
Memahami License Font.

Di zaman sekarang ini, karya tulis digital menggunakan Font lebih banyak dipakai dikalangan Desainer, baik yang "dicetak" maupun "tidak", di samping praktis, font juga mudah didapatkan secara cuma-cuma alias Gratis. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang memahami akan adanya License dari Font yang mereka gunakan. 

Tidak hanya kalangan bisnis kecil saja yang tidak tahu, bisnis besar pun terkadang masih ada yang melanggar hak cipta atas Font yang mereka gunakan. Artinya mereka belum memahami bahwa setiap Font itu memeiliki License, yang sewaktu-waktu bisa di tuntut oleh pemegang hak cipta. 

Seperti pada kasus Font "Om telolet om" yang telah digunakan oleh perusahaan produk susu Greenfields tanpa izin. Dalam akun twitternya pada tanggal 7 Februari 2021, seorang pembuat font tampak tidak terima karena melihat fontnya ada di kemasan susu, dan dia berkata "Sedang berdarah-darah memperjuangkan hak atas penggunaan font-ku di kemasan susu ini. Doakan lur".

Font berlisensi digunakan tanpa izin
Gambar: twitter.com @arwanOD


Nah. Untuk itu, di artikel ini saya akan membagikan pemahaman untuk kalian semua mengenai License Font, agar tidak salah menggunakan, baik "Komersial maupun Personal".

Memahami License Font Agar Tidak Melanggar Hak Cipta

License font biasanya tercantum pada bagian bawah halaman download, license yang sering kita lihat adalah Public domain, OFL dan GPL. Setiap web penyedia font-font gratis, seperti Dafont.com, 1001freefonts.com, dan lainnya, itu pasti ada keterangan License untuk masing-masing jenis Font.

Anda jangan salah paham, hanya karena Font tersebut bisa di download secara gratis bukan berarti boleh digunakan sesuka Anda.

Berikut ini jenis & keterangan License Font

Jenis LicenseKeterangang
Free for personal useHanya dapat digunakan untuk keperluan Personal Use (kebutuhan pribadi), untuk keperluan yang sifatnya tidak komersil, alias tidak menghasilkan keuntungan dari hasil memanfaatkan/menggunakan karya tersebut.
Public domainTidak atau sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif, publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin kepada siapa pun. Karya sudah tidak lagi dimiliki oleh satu individu atau perusahaan tertentu. (Wikipedia).
OFLOpen Font License atau (OFL) adalah lisensi perangkat lunak gratis, dengan demikian mengizinkan font untuk digunakan, dimodifikasi, dan didistribusikan secara bebas (selama font yang dihasilkan tetap di bawah Lisensi Open Font). Satu-satunya ketentuan adalah bahwa siapa pun tidak dapat meminta biaya kepada orang lain untuk menggunakannya. (Wikipedia).
GPLGeneral Public License atau disingkat (GPL) adalah serangkaian lisensi perangkat lunak bebas sebagaimana ditulis oleh Richard Stallman pada GNU General Public Licensi, Lisensi Publik Umum ini dirancang untuk memastikan bahwa Anda memiliki kebebasan untuk mendistribusikan salinan perangkat lunak gratis (dan menagihnya jika Anda mau).

Membaca License Font Sebelum Menggunakan

Sebaiknya, sebelum menggunakan Font kita wajib membaca Lisensi yang tertera. Dimanapun kita memperoleh font tersebut, carilah sumbernya dan bacalah Lisensinya. 

Harap diperhatikan, bahwa seluruh website penyedia font gratis tidak memiliki hak atas font yang disediakan, hak cipta sepenuhnya ada di tangan Pembuat font (Designer). Jika suatu saat Anda dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran hak cipta, Anda tidak bisa menyalahkan pemilik Website penyedia font gratis, karena setiap web tersebut telah mencantumkan Lisensi untuk seluruh font, hanya saja Anda tidak mau membacanya. Maka jika terjadi demikian, Anda harus berurusan dengan hukum.

Meminta Izin Kepada Pembuat Font Sebelum Menggunakan

Perlukah kita meminta izin dalam menggunakan font? 
Alangkah baiknya mintalah izin kepada pembuat, baik untuk "Penggunaan Pribadi" maupun "Komersil", kecuali lisensinya Public Domain seperti yang sudah saya jelaskan pada tabel di atas.

Bagaimana cara meminta izinnya?
Untuk meminta izin sangatlah mudah, biasanya pada halaman Download Font itu ada Contact Email, karena pemilik website sudah mencantumkan lengkap mengenai Nama pembuat; Perusahaan; Contact Email; beserta Lisensinya. Silahkan Anda hubungi pembuat melalui email yang tertera. 

Berapa lama proses izin di setujui?
Proses disetujui atau tidak biasanya cepat, seringnya 1x24 jam nanti kita dapat balasan dari pembuat font tersebut. 

Berikut ini Contoh ketika saya meminta izin menggunakan font kepada pembuat melalui Email.
Hi, I would like to use the "Hello honey" Font for my wedding invitation card design, I hope you will allow it.

Dalam perkata'annya, saya meminta izin menggunakan font untuk Desain kartu undangan pernikahan saya, lalu saya mendapatkan jawaban "Ya tentu saja kamu boleh, saya senang atas kabar baik Anda. Selamat menikah!". 

Oke mungkin sampai di sini kalian sudah paham ya, tentang Lisensi font. Dan paham arti License itu sendiri. Jadi, agar kita tetap menjadi orang yang bijaksana dan dihargai orang lain, maka kita harus memulainya dengan bagaimana kita menghargai orang lain. Membuat font tidaklah mudah, dan tidak semua orang dapat melakukan itu, makanya, untuk karya apapun, sebaiknya mintalah izin ke penciptanya jika kita mau mengambil/menggunakan, karena itu merupakan suatu perbuatan yang baik.

Saya senang menulis, menggambar, dan belajar otodidak.

Posting Komentar

Dilarang spam
© Pemalang Otodidak. All rights reserved. Developed by Jago Desain